Back to Top
Raden Pedia. Bagi rekan-rekan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), yang belum memiliki NUPTK dan ingin mengurus NUPTK pada tahun 2015 ini, mungkin sedikit informasi ini cukup penting bagi anda. Pada Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2015, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015 terbaru. dimana isinya adalah sebagai berikut.


Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan memenuhi/melengkapi persyaratan sebagai berikut.

Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS 1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
2. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri 1. Memiliki kualif