Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan memenuhi/melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS 1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
2. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri 1. Memiliki kualif
No comments