Back to Top
Pertanian organik adalah aktifitas pertanian yaing kita lakukan dengan cara yang alami. Maksud dari cara yang alami di sini adalah kita mencoba untuk mencontoh kinerja alam dalam melakukan aktifitas pertanian. Kalau menurut Standard Nasional Indonesia (SNI), sebuah lahan baru bisa dikatakan mulai menghasilkan produk yang organik adalah ketika tidak menggunakan bahan kimia sintetis di lahan yang kita gunakan selama 2 tahun.
Selain itu, kalau sekali saja sawah yang di gunakan terkena cemaran bahan kimia sintetis yang berupa pupuk, pestisida, herbisida maupun fungisida, maka lahan tersebut sudah tidak lagi organik dan harus mengulang proses yang pertama
Namun apabila kita ingin memulai pertanian organik dan menghasilkan produk yang sehat untuk konsumsi pribadi, tentunya regulasi tersebut cukup memakan waktu yang lama, bahkan bisa jadi mengurungkan niat kita untuk memulai pertanian organik. Apabila hanya untuk konsumsi pribadi, atau sebagai lahan percontohan, sebaiknya kita langsiuing saja