Back to Top
Peserta didik diharapkan secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tegas sekali disampaikan dalam UU Sisdiknas tersebut bahwa tujuan dari diselenggarakannya pendidikan adalah agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Mengembangkan potensi yang ada dalam diri peserta didik ini adalah kunci penting dari diselenggarakannya sebuah proses pendidikan yang membebaskan. Potensi diri dari peserta didik sungguh perlu untuk dikembangkan agar ia mempunyai kekuatan spiritual keagamaan. Inilah dasar bagi seseorang bila ingin bisa merasakan kebahagiaan dalam menjalani kehidupan, yakni spiritual keagamaan. Apabila spiritual keagamaan seseorang kuat maka ia tak mudah putus asa dalam menghadapi masalah seberat apa pun. Orang yang mempunyai kekuatan spiritual keagamaan juga mempunyai semangat