Back to Top
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu aspek dalam kehidupan yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup manusia. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa :
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Pendidikan mulai diterapkan dalam kehidupan seseorang, semenjak yang bersangkutan masih ada dalam kandungan ibunya, kemudian lahir dan pendidikan keluarga mulai dilaksanakan sebagai pendidikan yang paling awal diterima.

Pendidikan dasar pada hakekatnya menyiapkan anak bagi peralihan dari hubungan-hubungan keluarga yang tertutup, kemudian menyebar ke hubungan-hubungan masyarakat yang luas dan beraneka ragam. Salah satu bentuk satuan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar (SD) yang menyelenggarakan program pendidikan enam tahun. Keberadaan SD adalah sangat penting bagi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, sebab mulai pendidikan di sekolah dasar seseorang dikembangkan untuk menguasai berbagai kemampuan dasar sebagai bekal dirinya untuk menempuh pendidikan selanjutnya (Wiharna, 2007:63).
Guru sebagai pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik di perguruan tinggi. (UU No. 20 Tahun 2003 Bab XI pasal 39). Oleh karena itu, guru wajib mengembangkan dan memanfaatkan kemampuan profesionalnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsionalnya karena pendidikan masa datang menuntut keterampilan profesi pendidikan yang berkualitas.
B.     Rumusan Kajian
Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar (UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 42 dan PP RI No. 19 Tahun 2005 Bab VI pasal 28). Program sertifikasi kepada guru akan menjadi control yang mendorong para penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya dan memberikan layanan maksimal kepada para stakeholder. Program sertifikasi merupakan implikasi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yang jadi permasalahan ialah sampai saat ini masih banyak guru yang belum bersertifikasi artinya profesionalisme masih perlu dipertanyakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dengan memperhatikan identifikasi masalah di atas maka penulis merumuskan aspek yang menjadi bahan kajian adalah “faktor-faktor apa saja  yang mempengaruhi profesionalisme guru”. Faktor-faktor tersebut dilihat dari tiga perspektif yaitu dari perspektif masukan, proses dan keluaran (input-proses-output).


C.    Tujuan dan Manfaat Kajian
Berdasarkan pembatasan masalah di atas maka tujuan dan manfaat pembahasan kajian ini yaitu secara umum untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru secara global. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dari aspek masukan, proses dan keluaran. Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut dapat memberikan manfaat khususnya bagi guru agar dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensinya agar menjadi guru yang profesional.


D.    Sistematika Penulisan
Sistematika pembahasan dalam makalah ini meliputi tiga Bab yaitu:
Bab I     Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan kajian, tujuan dan manfaat kajian, dan sistematika penulisan.
Bab II berisi tentang pembasahan mengenai tema yang diambil dengan berdasarkan teori-teori yang relevan.  
Bab III berisi kesimpulan dari kajian yang telah dibahas pada bab sebelumnya.


BAB II

PEMBAHASAN


A.                Profesionalisme Guru          
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa yang disebut Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
            Guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu
(1)     Mempunyai komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya;
(2)     Menguasai mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa;
(3)     Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, dan
(4)     Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari dari lingkungan profesinya. (Hasan, 2003:5)

Raths (Sukmadinata, 2002:192) mengemukakan bahwa untuk menjadi guru yang profesional dan berkualitas, ada 12 kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yaitu : (1) Explaining, informing, showing how, (2) Initiating, Directing, administering, (3) Unifying the group, (4) Giving security, (5) Clarifying attitudes, beliefs, problems, (6) Diagnosing learning problems, (7) Making curriculum materials, (8) Evaluating, recording, reporting, (9) enrichment community activities, (10) Organizing and arranging classroom, (11) participating in professional and civic life, and (12) participating in school activities.
 “Guru yang profesional harus selalu kreatif dan produktif dalam melakukan inovasi pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan” (Danumihardja, 2001:39). Namun “untuk menyiapkan guru yang inovatif merupakan kendala yang sangat sulit, jika dikaitkan dengan sistem kesejahteraan bagi tenaga guru di Indonesia yang jauh dari memadai (Surya, 2005:5).
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu :
1)      Menguasai landasan-landasan pendidikan
2)      Menguasai bahan pelajaran
3)      Kemampuan mengelola program belajar mengajar
4)      Kemampuan mengelola kelas
5)      Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
6)      Menilai hasil belajar siswa
7)      Kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum
8)      Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9)      Memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran
10)  Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
               
B.                 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru
            Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor dan merupakan permasalahan, yaitu faktor “kualifikasi standar guru dan relevansi antara bidang keahlian guru dengan tugas mengajar (Taufik, 2002:244). Gibson et al (1985:51-53) mengemukakan bahwa “ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi profesional guru , yaitu pertama variabel individu, variabel organisasi dan variabel psikologis individu”.
            Cascio (Sukmadinata, 2004:21) menyatakan bahwa “abilitas dan motivasi merupakan faktor-faktor yang berinteraksi dengan kinerja, profesionalisme berhubungan dengan kinerja.” Faktor-faktor yang tidak langsung mempengaruhi kinerja ialah manusia, modal, metode, produksi, lingkungan organisasi, lingkungan negara, lingkungan regional dan umpan balik.
            Selain faktor-faktor tersebut di atas yang perlu diperhatikan dan dikuasai guru agar profesional dan berkinerja tinggi di era informasi, guru juga perlu menguasai sejumlah standar kompetensi dan penjabaran berbagai sub kompetensi dan pengalaman belajar yang terkandung dalam kompetensi pedagogik, sosial dan kepribadian sesuai rumusan yang dihasilkan oleh Asosiasi LPTKI Indonesia tahun 2006. Masalah kualifikasi juga merupakan faktor yang mempengaruhi profesionalisme dan kinerja guru untuk menunjukkan profilnya sebagai guru berkualitas sesuai dengan tuntutan era informasi dalam era globalisasi.  
C.                 Faktor-faktor  Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru dilihat dari perspektif Input-Proses-Ouput
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dapat dibedakan/dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu dari perspektif masukan (input), proses dan perspektif keluaran (output). Yang dimaksud dengan perspektif masukan adalah hal-hal yang terdapat dalam pribadi guru yaitu mencakup kualifikasi atau tingkat pendidikan guru, masa kerja, pengalaman kerja, latihan yang dijalani, penguasaan kompetensi sosial, pedagogik dan keterampilan. Selain itu ada pula faktor input yang berasal dari lingkungan di sekitar guru seperti faktor kepemimpinan kepala sekolah, iklim kerja di sekolah, dukungan dari keluarga, dukungan dari dewan sekolah/komite sekolah, peserta didik dan masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari perspektif proses belajar-mengajar di kelas mencakup faktor-faktor motivasi mengajar dan mendidik yang tinggi pada diri guru, motivasi dan minat belajar yang tinggi pada diri peserta didik untuk belajar di sekolah, ketersediaan media dan sumber belajar di sekolah yang memadai, penguasaan guru dalam aplikasi psikologi pendidikan dalam proses pembelajaran di kelas, penguasaan guru dalam aplikasi pengetahuan tentang perkembangan peserta didik dalam proses pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap landasan pendidikan di kelas, penguasaan guru dalam aplikasi berbagai metode, strategi pembelajaran yang inovatif di kelas, penguasaan guru tentang berbagai teori belajar mutakhir yang relevan dalam pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap aplikasi metode evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang inovatif, penguasaan guru terhadap aplikasi teori bimbingan konseling dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik, penguasaan guru dalam aplikasi teori administrasi pendidikan dalam pembelajaran di kelas, kemampuan guru menguasai materi pelajaran dan mengelola PBM secara profesional, kedisiplinan guru dan peserta didik dalam belajar, bekerja dan mengajar di kelas, kemampuan guru dalam mengkaji metodologi keilmuan bidang studi, kemampuan guru dalam menguasai struktur dan materi kurikulum, kemampuan guru mengidentifikasi substansi materi bidang studi sesuai perkembangan dan potensi peserta didik, kemampuan guru memilih substansi, cakupan dan tata urut materi pembelajaran secara konstekstual, kemampuan guru menggunakan teknologi komunikasi dan informasi dalam pembelajaran secara kontekstual, kemampuan guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas, kemampuan guru dalam berkomunikasi sosial dengan peserta didik di kelas, dan kemampuan guru dalam mendesain peningkatan mutu pembelajaran sesuai hasil penelitian tindakan kelas.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari perspektif keluaran (output) yaitu mencakup faktor-faktor profesionalitas dan kinerja lulusan sekolah di dunia kerja atau di masyarakat, respon dan penghargaan masyarakat dan dunia kerja terhadap lulusan sekolah, dan perilaku teladan yang ditunjukkan oleh para lulusan sekolah di dunia kerja dan di masyarakat.   


   



BAB III

KESIMPULAN


  1.  Kesimpulan
Sebagai salah satu faktor pendukung terhadap keberhasilan pendidikan, para guru harus memperhatikan berbagai faktor yang bersumber pada komponen masukan, proses dan keluaran agar menjadi guru yang profesional dan berkinerja tinggi. Ciri guru seperti inilah yang dibutuhkan dalam era informasi dan globalisasi sebagai cermin guru yang bermutu.
Namun, harus disadari bahwa guru yang profesional dan berkinerja tinggi dalam melakukan proses pendidikan di sekolah, tak lahir jika tidak ada niat yang suci dan tulus dari para guru untuk mengetahui, memahami, memperhatikan, menghayati, dan menerapkan berbagai faktor-faktor tersebut untuk meningkatkan profesionalismenya.   
            Selain itu, para kepala sekolah, orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah, dan semua pemerhati pendidikan, hendaknya selalu memberikan perhatian, bimbingan dan dorongan kepada guru dalam meningkatkan profesionalismenya. Harus disadari guru sebagai komponen mikro dari sistem pendidikan secara makro, tidak akan dapat meningkatkan profesionalismenya jika tidak ada kerjasama yang sinergis dan harmonis dengan berbagai pihak, misalnya kepala sekolah, staf sekolah, peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, pemerintah, dan dunia kerja sebagai komponen dari sistem pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA

 



Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Naskah Akademik Sertifikasi Kompetensi Pendidik, Jakarta: Depdiknas

Asosiasi LPTKI. (2006). Sub Kompetensi dan Pengalaman Belajar Empat Kompetensi Guru dan Dosesn, Makalah pada Pertemuan LPTKI, Surabaya

Danumiharja, M. (2001). Peran Guru sebagai Inovator, Jurnal Formasi. 5 (3)

Gibson, M.F. (2005). Organisasi (Terjemahan) , Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Sukmadinata, N.S. (2002). Pengembangan Kurikulum : Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya

Surya, M. (2005). Sertifikasi, Kompetensi dan Kinerja. Makalah Seminar Nasional PSPIPS-SPs UPI, Bandung

Taufik, H. (2005). Kinerja Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Sukabumi. Laporan Penelitian, Bandung: tidak diterbitkan  

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen




by Google