RADENPEDIA - Uang digital saat ini sangat banyak sekali jenisnya beberapa yang populer seperti
Bitcoin (BTC), Etherum (ETH), Ripple (XRP), Tether (USDT), dan
Rupiah Token (IDRT). Saat ini di negara kita
cryptocurrency sudah mendapatkan regulasi yang ttelah diatur oleh Bappebti. Melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, aset
cryptocurrency diakui sebagai salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Peraturan ini memberikan payung hukum untuk industri uang digital.Artikel sebelumnya juga telah membahas mengenai
Reksa Dana dan
Investasi Saham. Pada artikel kali ini
radenpedia.com akan mengajak para pembaca setia dirumah untuk berkenalan dengan apa itu Bitcoin. Penulis akan berusaha memberikan informasa secara mendasar mengenai Bitcoin sehingga semua pembaca dapat mengenalnya. Baiklah mari kita langsung simak ke pembahasan selanjutnya.Apa itu Bitcoin (BTC)Bitcoin merupakan salah satu bentuk mata uang digital/
cryptocurrency yang populer saat ini, teknologi tersebut
Berapa Prediksi harga BTC tahun ini gan?
ReplyBerdasarkan hasil prediksi dari CitiFX untuk klien institusionalnya menunjukkan potensi harga tinggi US$318.000 (Rp4,4 miliar) pada bulan Desember 2021 menurut laporan Cointelegraph. Prediksi ini bisa jadi lebih kecil atau lebih besar.
Deletebg admin ini aplikasi tambang buat bitcoin di windows apa yah, saya juga masih awam di sini. Beberapa bulan lalu pernah nyoba main bitcoin. Tapi karena ngak paham caranya, ngak jadi deh mainnya
ReplySecepatnya insyaallah akan di update ya
DeleteSebenarnya saya kurang begitu faham dengan yang namanya bitcoin, tetapi setelah membaca artikel ini jadi nambah ilmu, tks mas (Abu Haqqi)
ReplyAlhamdulillah, terimakasih ya mas sudah baca
Delete