Back to Top

Cara Mudah Daftar UMKM Online Gratis 2021 - www.radenpedia.com

RADENPEDIA - Pandemi yang hingga saat ini masih belum pergi dari Negeri Tercinta tidak sedikit mengganggu perekonomian dari masyarakat. Indonesia melalui gerakan UMKM nya membantu untuk memulihkan kondisi ekonomi tersebut.

Pengertian mengenai UMKM sebenarnya sudah dijelaskan dalam UU No. 20/2008. Pada undang-undang tersebut, disebutkan bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. UU tersebut juga menjelaskan tentang kriteria UMKM dan usaha besar, yang dibagi berdasarkan aset dan omzet.

Memiliki UMKM dapat membantu jalannya bisnis/usaha kamu. Dilansir dari CNBC, Program BPUM tahun ini memberikan hibah Rp 1,2 juta kepada 9,8 juta pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19. Kemenkeu mengungkapkan jumlah penerima bisa saja bertambah. Tahun lalu besaran hibah yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta pengguna. Uang ini tentunya dapat membantu dalam mengembankan UMKM.

Jadi apakah sudah tertarik daftar menjadi UMKM? Jika berminat silahkan simak penjelasan berikut:

Cara Mudah Daftar UMKM Secara Online agar Mendapatkan Hibah Gratis

1. Kunjungi Situs OSS

Silahkan kunjungi situs OSS.go.id atau langsung klik link Daftar UMKM agar langsung diarahkan ke halaman terkait.

2. Login ke OSS v1.1

Langkah selanjutnya kamu diharuskan login dengan akun yang telah dimiliki.

3. Klik Tombol Perizinan 

Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

  • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.


PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil

Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha

Klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha

Khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha

Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha

Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

SYARAT DAFTAR BLT UMKM

  1. WNI
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Cara Mendapatkan Dana Hibah BLT UMKM Terbaru - www.radenpedia.com
Cara Mendapatkan Dana BLT UMKM

CARA DAFTAR BLT UMKM

Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Itu tadi penjelasan mengenai Cara Mudah Daftar UMKM Online dan cara agar mendapatkan BLT UMKM. Untuk kamu yang masih belum memiliki UMKM, saya sarankan untuk menjadi seorang blogger. Untuk mempelajarinya silahkan baca Tips Ngeblog Agar Menghasilkan Uang. Terimakasih sampai jumpa di artikel selanjutnya.

by Google