Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Struktur Pembagian Jam Kurikulum 2013


Info Dunia Pendidikan. Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK). Beradasarkan Modul Pelatihan kurikulum 2013, berikut saya jabarkan struktur pembagian jam (alokasi waktu) mengajar untuk jenjang sekolah menengah atas sederajat. Berikut rinciannya.

Struktur kurikulum SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas:
-     kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik; dan
-     kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Adanya kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran peminatan dimaksudkan untuk menerapkan prinsip kesamaan antara SMA/MA dan SMK/MAK. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA terdiri atas 18 jam per minggu untuk kelas X, dan 20 jam per minggu untuk kelas XI dan XII. Kelompok mata pelajaran peminatan SMK/MAK masing-masing 24 jam per kelas. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA bersifat akademik, sedangkan untuk SMK/MAK bersifat vokasional. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.



1.    Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah adalah sebagaimana yang tertera di dalam tabel berikut ini.Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib.
MATA PELAJARAN
Alokasi waktu belajar Per minggu
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)



7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)



Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
18
20
20
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
42
44
44
Beban belajar di SMA/MA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
2.    Struktur Kurikulum SMA/MA
MATA PELAJARAN
Kelas
X
XI
XII
Kelompok A dan B (Wajib)
24
24
24
C. Kelompok Peminatan



Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



I
1
Matematika
3
4
4
2
Biologi
3
4
4
3
Fisika
3
4
4
4
Matematika
3
4
4
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial



II
1
Geografi
3
4
4
2
Sejarah
3
4
4
3
Sosiologi
3
4
4
4
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya



III
1
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
3
4
4
4
Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman




Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah jam pelajaran yang tersedia per minggu
66
76
76
Jumlah jam pelajaran yang harus ditempuh per minggu
42
44
44

Kelompok Peminatan terdiri atas Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya. Sejak kelas X peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan yang akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor di SMP/MTsdan/atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru BK di SMA/MA. Pada akhir minggu ketiga semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya berdasarkan rekomendasi para guru dan ketersediaan tempat duduk. Untuk sekolah yang mampu menyediakan layanan khusus maka setelah akhir semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya. Untuk MA, selain ketiga peminatan tersebut ditambah dengan Kelompok Peminatan Keagamaan.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu Kelompok Peminatanyang dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap Kelompok Peminatan terdiri atas 4 (empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3 jampelajaran untuk kelas X, dan 4 jampelajaran untuk kelas XI dan XII.
Setiap peserta didik memiliki beban belajar per semester selama 42 jam pelajaran untuk kelas X dan 44 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 24 jam pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jampelajaran untuk kelas XI dan XII.
Untuk Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1)    Dua  mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam satu Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
2)    Satu mata pelajaran dari masing-masing  Kelompok Peminatan yang lainnya.
Pada kelas XI dan XII, peserta didik mengambil Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 4 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut.
a.    Satu mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
b.    Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.



3.       Struktur Kurikulum SMK/MAK

Mata Pelajaran Pendidikan Menengah
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTUPER MINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
18
20
20
Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK/MAK)
24
24
24
Jumlah Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh Perminggu (SMA/MA)
42
44
44
Jumlah Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh Perminggu (SMK/MAK)
48
48
48

Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler SMA/MA, SMK/MAK: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi: a) Teknologi dan Rekayasa; b) Teknologi Informasi dan Komunikasi; c)Kesehatan; d) Agribisnis dan Agroteknologi; e)Perikanan dan Kelautan; f) Bisnis dan Manajemen; g)Pariwisata; h) Seni Rupa dan Kriya; dan i) Seni Pertunjukan.
Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/ paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog.
Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
a. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
b. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
c. Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).
Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan industri.
Khusus untuk MAK dapat ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Demikian Post kali ini tentang Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK). Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Struktur Pembagian Jam Kurikulum 2013 "