Back to Top

UU ITE kaitannya dengan Perkembangan E-commerce

Raden Pedia
May 12, 2019
0 comments
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah: Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);Tata Cara In