Back to Top
RADENPEDIA - Pandemi yang hingga saat ini masih belum pergi dari Negeri Tercinta tidak sedikit mengganggu perekonomian dari masyarakat. Indonesia melalui gerakan UMKM nya membantu untuk memulihkan kondisi ekonomi tersebut.Pengertian mengenai UMKM sebenarnya sudah dijelaskan dalam UU No. 20/2008. Pada undang-undang tersebut, disebutkan bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. UU tersebut juga menjelaskan tentang kriteria UMKM dan usaha besar, yang dibagi berdasarkan aset dan omzet.Memiliki UMKM dapat membantu jalannya bisnis/usaha kamu. Dilansir dari CNBC, Program BPUM tahun ini memberikan hibah Rp 1,2 juta kepada 9,8 juta pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19. Kemenkeu mengungkapkan jumlah penerima bisa saja bertambah. Tahun lalu besaran hibah yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta pengguna. Uang ini tentunya dapat membantu dalam mengembankan UMKM.Jadi apaka